Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENUMPANG BUS ANTAR KOTA DALAM PROVINSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI ANGKUTAN BRT BANDUNG MAJALAYA)
Bus Rapid Transit (BRT) Metropolitan Bandung Raya ini merupakan salah satu angkutan Bus Rapid Transit (BRT) yang melayani trayek Antar Kota Dalam Provinsi yang menghubungkan terminal Leuwipanjang Kota Bandung dengan wilayah Majalaya Kabupaten Bandung. Permasalahan yang telah diketahui merupakan masih rendahnya pengetahuan penumpang tentang hak-haknya untuk mendapatkan pelayanan yang terjamin kenyamanan, keamanan dan keselamatan nya dalam memakai barang/jasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hak dan kewajiban penumpang dan pelaku usaha BRT Metropolitan Bandung Raya dihubungkan dengan Undang – Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi konsumen dalam hal terjadi wanprestasi oleh BRT Metropolitan Bandung Raya.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif. penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Teknik dalam pengumpulan data yaitu dengan study dokumen dan wawancara. Setelah penyusun memperoleh data, maka data-data tersebut kemudian dianalisis secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian hak dari penumpang angkutan BURATAS antara lain mendapatkan kenyaman, keamanan, keselamatan dalam menggunakan jasa. Kewajiban penumpang adalah beritikand baik dalam menggunakan jasa angkutan brt dan melakukan pembayaran. Hak pelaku usaha menerima pembayaran dan kewajiban pelaku usaha menjamin mutu jasa yang diberikan kepada penumpang, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur kepada penumpang dan melayani penumpang secara benar dan jujur serta tidak disriminatif. Perlindungan hukum konsumen apabila angkutan BRT tidak memenuhi hak konsumen maka konsumen dapat melakukan upaya hukum menggugat pelaku usaha yang menimbulkan kerugian, baik melalui peradilan (litigation) atau di luar pengadilan (non-litigation).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|