Image of TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA JANGKA PENDEK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN MATA UANG PALSU DAN MEMBELANJAKAN MATA UANG PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR:152/PID.B/2019/PN.KDR

TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA JANGKA PENDEK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN MATA UANG PALSU DAN MEMBELANJAKAN MATA UANG PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR:152/PID.B/2019/PN.KDR



Peran uang sangat penting dalam kehidupan manusia, setiap orang selalu berusaha memperoleh uang yang sebanyak-banyaknya karena tuntutan kebutuhan atau sekedar tuntutan gaya hidup, tetapi seringkali usaha untuk mendapatkan uang tersebut dilakukan dengan kejahatan yang melanggar hukum. Kejahatan yang paling sering terjadi salah satunya ialah kejahatan pemalsuan terhadap uang rupiah termasuk kejahatan mengedarkan uang rupiah yang telah dipalsu. Kejahatan terhadap mata uang telah diformulasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dalam Konsep KUHP. Tujuan penelitian yang hendak dicapai yaitu untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pengedaran mata uang palsu dan membelanjakan mata uang palsu serta putusannya dengan meberikan tindak pidana jangka pendek kepada terdakwa.
Penelitian ini merupakan spesifikasi penelitian deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif, dan dilakukan melalui studi kepustakaan, menggunakan metode pendekatan Perundang – Undangan dan kasus, menggunakan studi dokumen dalam teknik pengumpulan data dan data yang diperoleh dianalisis secara normatif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah terdapat kualifikasi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana dan mengetahui unsur – unsur tindak pidana. Ketentuan hukum pidana terhadap tindak pidana pemalsuan uang diatur dalam Bab X buku II KUHP, Pasal 244, 245, 246, 247, 249, 250, 250 dan Pasal 251. Selain diatur di dalam KUHP, ketentuan hukum pidana terhadap tindak pidana pemalsuan uang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yakni Bab VII mengenai larangan dari Pasal 23-Pasal 27 dan Bab X tentang ketentuan pidananya yaitu Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 34-Pasal 37.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment