Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN PABRIK KELAPA SAWIT ANTARA PT. MERGE JATI DAN PT. KARYA KUALA KUBU DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN BUKU III KUH PERDATA DAN PUTUSAN PN PEKANBARU NOMOR 17/Pdt.G/2019/PN.Pbr.
Dalam perjanjian apabila salah satu pihak tidak dapat melakukan kewajiban sebagaimana mestinya, maka terjadi wanprestasi. Penulis meneliti perjanjian kerjasama pembangunan pabrik kelapa sawit antara PT. MJ dan PT. KKK dengan tujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak untuk melaksanakan prestasi dalam perjanjian kerjasama pembangunan pabrik kelapa sawit. Selain itu, untuk mengetahui putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus wanprestasi dalam perjanjian kerjasama pembangunan pabrik kelapa sawit dihubungkan ketentuan buku III KUH Perdata.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat tentang perjanjian kerjasama pembangunan pabrik kelapa sawit antara PT. MJ dan PT. KKK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa hak dan kewajiban para pihak untuk melaksanakan prestasi dalam perjanjian kerjasama pembangunan pabrik kelapa sawit tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) KUH Perdata, perjanjian yang sah merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan para pihak terkait pada isi perjanjian dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian harus melaksanakan kewajibannya yang telah disepakati. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus wanprestasi dalam perjanjian kerjasama pembangunan pabrik kelapa sawit dihubungkan dengan ketentuan Buku III KUH Perdata sudah tepat dan sesuai dengan tata cara dan bukti di persidangan, yaitu PT. Karya Kuala Kubu tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan perjanjian, dan PT. Karya Kuala Kubu telah berulang kali diberikan peringatan baik secara verbal maupun tertulis agar segera memenuhi kewajibannya kepada PT. Merge Jati karena sudah melewati batas waktu jatuh tempo sesuai dengan Pasal 1238 KUH Perdata, dan sebagai konsekuensinya PT. Karya Kuala Kubu diwajibkan membayar kerugian materiil sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) berupa hak pembayaraan pinjaman dari PT. Merge Jati dan kerugian materiil berupa bunga sesuai Pasal 1236 KUH Perdata.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|