Image of TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEKUATAN MENGIKAT AKTA NOTARIS YANG TIDAK DIBACAKAN OLEH NOTARIS/PPAT DIHUBUNGKAN DENGAN UU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 747 K/PDT/2018)

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEKUATAN MENGIKAT AKTA NOTARIS YANG TIDAK DIBACAKAN OLEH NOTARIS/PPAT DIHUBUNGKAN DENGAN UU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 747 K/PDT/2018)



Berdasarkan UUJN No. 30 Tahun 2004 jo UUJN No. 2 Tahun 2014 dijelaskan bahwa akta otentik wajib dibacakan oleh Notaris/PPAT di hadapan para pihak. Namun, pada praktiknya masih terdapat akta otentik yang tidak dibacakan oleh Notaris/PPAT dihadapan para pihak. Hal inilah yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Penelitian menggunakan metode penelitian deksriptif (descriptive research), yaitu salah satu jenis penelitian yang bertujuan menyajikan gambaran secara lengkap mengenai setting sosial mengenai suatu fenomena dengan mendeskripsikan beberapa variable yang berkaitan dengan masalah yang diuji.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa Notaris/PPAT wajib membacakan dan menghadiri pembacaan akta dihadapan para pihak, karena jika Notaris/PPAT tidak menghadiri atau membacakan akta didepan para pihak, maka akta tersebut menjadi akta dibawah tangan dan unsur otentisitasnya hilang. Dengan demikian, akibat hukum bagi para pihak yaitu akta tersebut kehilangan kekuatan pembuktian akta secara otentik dan bagi Notaris/PPAT berdasarkan Pasal 16 ayat (11) UUJN adalah diberikan peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment