No image available for this title

KEBIJAKAN BUSINESS JUDGEMENT RULE DALAM PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI



Business Judgement Rule merupakan sebuah doktrin yang mengajarkan
bahwa putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan, meskipun putusan itu pada
akhirnya membawa kerugian bagi perseroan permasalah yang diteliti adalah
bagaimanakah kebijakan yang dilakukan oleh Direksi yang diklarifikasi
menimbulkan kerugian yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi dan
bagaimanakah pertanggungjawaban Direksi terhadap kebijakaan yang
menimbulkan kerugian BMUN menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Business Judgment Rule dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan
oleh Direksi BUMN Persero terhadap keputusan bisnis sehingga kerugian negara
pada BUMN/Persero dapat dikelompokkan dalam 2 kategori yaitu : Kerugian
yang disebabkan karena penggunaan kekayaan BUMN/Persero dan kerugian yang
disebabkan penggunaan anggaran terkait pelaksanaan Kewajiban Pelayanan
Umum, ciri bukan kerugiaan yang disebabkan oleh resiko bisnis, kerugian harus
nyata, pasti dan signifikan mengurangi kekayaan Persero, kerugian disebabkan
oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian ini adalah penelitian
deskriptif, jenis penelitiannya adalah yuridis normatif, motode pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, tehnik
ngumpulan data yang digunakan untuk menghimpun data adalah dengan cara
studi dokumen dan studi literatur, setelah data terkumpul kemudian dianalisis
secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa tanggung
jawab Direksi sebagai pengurus perseroan menciptakan konsekuensi yuridis
dalam kapasitasnya sebagai organ perseroan, kecakapan seorang Direksi dapat
dilihat dari tanggung jawabnya dalam melaksanakan pengurusan perseroan sesuai
dengan maksud dan tujuan perseroan serta peraturan perundang-undangan/
Anggaran Dasar perseroan.
Kedudukan putusan hakim yang menjatuhkan pidana dalam tindak pidana
korupsi sah secara filosifis dan secara sosiologis tetapi sebenarnya tidak sah
secara yuridis, keadaan mengambang yang terjadi sekarang ini mestinya diakhiri
dengan mengamandemen kembali UU Tipikor, implementasi Business Judgement
Rule ini harus menerapkan kehati-hatian, patuh dan setia terhadap perseroan,
bukan kepada pemegang saham, memiliki keahlian dan bertindak secara
profesional, melakukan yang terbaik bagi perusahaan, serta harus bertindak bukan
dengan prinsip kewenangan tanpa batas.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment