Image of ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 264/PDT.G/2017/PN SMN TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENDAHULUAN PERIKATAN JUAL BELI RUMAH DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN PERJANJIAN MENURUT KUHPERDATA

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 264/PDT.G/2017/PN SMN TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENDAHULUAN PERIKATAN JUAL BELI RUMAH DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN PERJANJIAN MENURUT KUHPERDATA



Perjanjian pendahuluan perikatan jual beli rumah dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 264/Pdt.G/2017/PN Smn menarik untuk dianalisis, sehubungan dengan adanya masalah karena ada pihak tertentu yang tidak mematuhi atau tidak melaksanakan kewajiban atau prestasi yang telah disepakati, sehingga dalam pelaksanaannya perlu analisa yang lebih mendalam, oleh karena itu menarik untuk dianalisis tentang pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 264/Pdt.G/2017/Pn.Smn dan akibat hukum pertimbangan hakim dari putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 264/Pdt.G/2017/Pn.Smn terhadap para pihak.
. Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara menguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 264/PDT.G/2017/PN SMN telah menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Pendahuluan Perikatan Jual Beli Nomor : 004/GW/PP/KT/03/2015, oleh karenanya pertimbangan hakim tersebut telah memenuhi ketentuan wanpretasi dalam Pasal 1238 KUHPerdata, sehingga berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata Tergugat dikenakan sanksi untuk memenuhi kewajibannya, sebagaimana yang dajukan oleh Penggugat. Akibat hukum pertimbangan hakim dari putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 264/Pdt.G/2017/Pn.Smn, maka pihak yang melakukan wanprestasi diharuskan membayar ganti kerugian yang di derita oleh pihak yang mempunyai hak menerima prestasi dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1243 KUHPerdata, atau kreditur dapat meminta pembatalan perjanjian dan juga dapat meminta pembatalan perjanjian disertai dengan biaya ganti rugi terdapat yang terdapat dalam Pasal 1266-1267 KUHPerdata, serta harus menerima peralihan resiko sejak saat terjadinya wanprestasi yang terdapat dalam Pasal 1237 ayat (2) KUHPerdata, dan juga harus membayar biaya perkara jika diperkarakan di pengadilan (vide Pasal 181 ayat (1) HIR).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment