Image of TRANSAKSI BAGI HASIL PENANGKAPAN IKAN MENURUT HUKUM ADAT SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1964 TENTANG BAGI HASIL PERIKANAN DI DAERAH MUARA ANGKE JAKARTA UTARA

TRANSAKSI BAGI HASIL PENANGKAPAN IKAN MENURUT HUKUM ADAT SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1964 TENTANG BAGI HASIL PERIKANAN DI DAERAH MUARA ANGKE JAKARTA UTARA



Siapapun yang ingin mengetahui tentang berbagai perjanjian yang ada dalam suatu masyarakat harus mengetahui struktur masyarakat yang bersangkutan. Struktur masyarakat menentukan sistem hukum yang berlaku di masyarakat itu. Salah satu bentuk perjanjian yang sering dipraktikkan dalam masyarakat Indonesia adalah perjanjian bagi hasil, yang sering dipakai dalam perjanjian pengelolaan tanah, perdagangan, dan perikanan atau penangkapan ikan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik perjanjian bagi hasil penangkapan ikan dalam masyarakat di daerah Muara Angke Jakarta Utara berdasarkan hukum adat dan kedudukan perjanjian bagi hasil penangkapan ikan yang dilakukan secara adat di daerah Muara Angke, Jakarta Utara dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif untuk memberikan gambaran yang menyeluruh, sistematis, dan akurat melalui suatu proses analisis dengan menggunakan peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik perjanjian bagi hasil penangkapan ikan antara nelayan pemilik dengan nelayan penangkap ikan di Muara Angke Jakarta Utara dilakukan secara lisan atau tidak tertulis. Kesepakatan terjadi bila ada persetujuan untuk melaksanakan usaha penangkapan ikan laut berdasarkan jenis kapal dan jenis alat penangkapan ikan yang digunakan. Kedudukan perjanjian bagi hasil penangkapan ikan yang dilakukan secara adat di Muara Angke Jakarta Utara jika dilihat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan, maka pola bagi hasil penangkapan ikan secara adat di Muara Angke Jakarta Utara telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Bagi Hasil Perikanan karena batas minimum bagi hasil untuk nelayan penangkap ikan (nelayan penggarap) adalah sebesar 40%, sedangkan praktik bagi hasil penangkapan ikan yang dilakukan di Muara Angke Jakarta perolehan bagi hasil bagi nelayan penangkap ikan (nelayan penggarap) adalah sebesar 50% sampai 72% tergantung pada jenis kapal dan alat penangkap ikan yang digunakan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment