Record Detail
Advanced Search
SENGKETA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA ANTARA PT. ASF DAN PT. URGM DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2475 K/Pdt/2019
Kadang-kadang dalam pelaksanaan perjanjian terjadi sengketa di antara para pihak sebagaimana terjadi dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Penulis meneliti sengketa dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia antara PT. ASF dan PT. URGM dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui kesesuaian perjanjian pembiayaan konsumen itu dengan ketentuan umum hukum perjanjian. Selain itu, untuk menganalisa dan mengetahui putusan Mahkamah Agung atas sengketa dalam perjanjian pembiayaan konsumen tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat sengketa dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara PT. ASF dan PT. URGM. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi literatur dan dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian pembiayaan konsumen antara PT. ASF dan PT. URGM sesuai dengan beberapa ketentuan hukum perjanjian dalam Buku III KUH Perdata. Pembiayaan konsumen merupakan salah satu kegiatan usaha perusahaan pembiayaan berdasarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2009. Pembiayaan konsumen dilakukan berdasarkan perjanjian, sehingga sesuai ketentuan Pasal 1319 KUH Perdata, terhadap perjanjian itu berlaku ketentuan umum hukum perjanjian, antara lain Pasal 1388 ayat (1) yang secara implisit berisikan asas kebebasan berkontrak menjadi dasar bagi para pihak untuk membuat perjanjian; Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar keterikatan para pihak; Pasal 1338 ayat (3) menjadi acuan bagi para pihak pada saat akan membuat dan melaksanakan perjanjian; Pasal 1340 mendasari pelaksanaan hak dan kewajiban di antara para pihak; Pasal 1233 menjadi sumber perikatan di antara para pihak; Pasal 1234 menjadi acuan penentuan bentuk prestasi para pihak; dan yang terpenting adalah Pasal 1320 yang mengatur keabsahan perjanjian. Perjanjian pembiayaan konsumen itu telah memenuhi syarat-syarat keabsahan perjanjian. Putusan Mahkamah Agung atas sengketa dalam perjanjian pembiayaan konsumen tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 2475 K/Pdt/2019. Putusan itu mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (PT. ASF) dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 639/Pdt/2017/PT. Sby yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 571/Pdt.G/2016/PN. Sby. Putusan mejelis hakim itu sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku serta sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan pada tingkat Pengadilan Negeri.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|