Image of ANALISIS YURIDIS TERHADAP ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU BAGI DIRI SENDIRI (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 104–K/PM. 11-09/AD/VIII/2018

ANALISIS YURIDIS TERHADAP ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU BAGI DIRI SENDIRI (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 104–K/PM. 11-09/AD/VIII/2018



Tentara Nasional Indonesia (TNI) mempunyai kedudukan yang sama dengan warga negara yang lain, artinya sama-sama tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Akan tetapi pada Tentara Nasional Indonesia dalam pegaturan hukum pidana dan hukum acara pidana mempunyai aturan hukum serta alat perlengkapan hukum sendiri. Menurut pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.Untuk mengetahui dan mengkaji pertanggungjawaban pidana anggota TNI yang melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu bagi diri sendiri, Untuk mengetahui dan memahami pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim kepada anggota TNI sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu bagi diri sendiri.

Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu berfungsi mengambarkan objek yang diteliti dan permasalahan yang akan dipecahkan dalam objek penelitian ini, dikaitkan dengan teori-teori pakar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanggungjawaban pidana terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Tauvik Hidayat yaitu harus menjalani hukuman penjara dengan pidana pokok 9 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer dan terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab dan terdakwa juga bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya. Hakim dalam menjatuhkan suatu hukuman/pemidanaan didasari dengan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam aspek Yuridis dan Non yuridis selama persidangan dan juga pada dasarnya penjatuhan hukuman/pemidanaan terhadap seorang terdakwa sepenuhnya bergantung pada penilaian dan keyakinan majelis hakim terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment