Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNANN KEKUASAAN (ABUSE OF POWER) YANG DILAKUKAN KEPOLISIAN DALAM MENJALANKAN TUGASNYA SEBAGAI PENEGAK HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN KASUS DJOKO TJANDRA

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNANN KEKUASAAN (ABUSE OF POWER) YANG DILAKUKAN KEPOLISIAN DALAM MENJALANKAN TUGASNYA SEBAGAI PENEGAK HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN KASUS DJOKO TJANDRA



Kepolisian merupakan salah satu aparat penegak hukum. Kepolisian merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pengayoman, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dewasa ini tidak sedikit aparat penegak hukum khususnya kepolisian yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan pelaksanaan hukum yang merugikan bagi kepolisian maupun terhadap bangsa dan negara, yang terjadi pada kasus Djoko Tjandra dengan melakukan penyahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam menjalankan tugasnya. Peran dan fungsi kepolisian harus segera dibenahi karena membiarkan hal ini terus menerus terjadi hanya akan memberi citra buruk bagi institusi Polri di mata masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbuatan kepolisian yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sebagai penegak hukum dan untuk mengetahui upaya penanggulangan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan kepolisian sebagai penegak hukum.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu dengan mengkaji dan menguji data sekunder atau bahan-bahan kepustakaan, pendekatan peraturan perundang-undangan (statue opproach), dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan dalam penelitian hukum yuridis normatif yang peneliti mencoba membangun argumentasi hukum dalam perspektif kasus konkrit yang terjadi di lapangan, tentunya kasus tersebut erat kaitannya dengan kasus atau peristiwa hukum yang terjadi di lapangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, tidak sedikit melakukan penyimpangan dari maksud diberikannya kewenangan, sehingga dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan itu sendiri, dapat berupa perbuatan melanggar hukum, perbuatan penyalahgunaan kewenangan, dan kesewenang-wenangan dengan tujuan memperkaya secara individu maupun kelompok. Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan kewenangannya perlu adanya profesionalitas, pemahaman Kode Etik, serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan keadilan, sehingga Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap baik dan benar melalui pemberian perlindungan, pengayoman, serta pelayanan pada masyarakat serta penegakan hukum.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment