Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS ATAS PERMOHONAN PAILIT YANG DIAJUKAN PT.MULTI CAKARA KENCANA ABADI TERHADAP PT.COWELL DEVELOPMENT Tbk. DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pandemic Covid-19 hampir memukul seluruh industri tidak terkecuali industri property, tantangan semakin lebih berat lagi industri property pada saat ini menghadapi tantangan kepailitan, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. Kepailitan merupakan salah satu cara yang bersifat komersial untuk keluar dari persoalan utang piutang yang menjerat seorang debitor pada saat ini, dimana debitor tersebut sudah tidak mampunyai kemampuan lagi untuk membayar utang kepada para kreditornya diakibatkan karena debitor tersebut berada dalam kesulitan kondisi keuang (Financial Distress). Ditambah lagi Industri pengembang properti pada saat ini sedang mengalami kesulitan dimana turunnya angka minat pembelian property, serta semakin banyaknya kompetitor bisnis lainnya yang berlomba-lomba memenangkan penjualan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 21/PDT.SUS-Pailit/2020/PN.Niaga Jkt.Pst dan mengetahui akibat hukum putusan pailit PT.Cowell Development Tbk,
Untuk mencapai tujuan dalam penelitian ini, Penulis melakukan penelitian deskriptif, Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen atau studi kepustakaan dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yaitu seluruh data sekunder yang diperoleh dianalisis tanpa mengunakan model matematik dan rumus statistik.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa dalam pertimbangan hukum hakim, memutus pailit dengan segala akibat hukumnya kepada PT. Cowell development dikarenakan debitor pailit memiliki dua kreditor, serta termohon pailit tidak membayar lunas sedikitnya satu utang kepada salah satu kreditornya, dan utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Akibat hukum putusan pailit PT. Cowell Development Tbk, antara lain dianggkatnya tim kurator dan pengurus oleh majelis hakim sehingga termohon pailit kehilangan wewenang atas harta kekayaannya oleh karena itu, harta kekayaan debitor masuk kedalam budel pailit untuk dilakukan sita umum.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|