Image of TINJAUAN YURIDIS DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR: 680/Pid.B/2018/PN JKT.PST dan PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR: 1103/Pid.B/2019/PN JKT.PST)

TINJAUAN YURIDIS DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR: 680/Pid.B/2018/PN JKT.PST dan PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR: 1103/Pid.B/2019/PN JKT.PST)



Disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama. Dari pengertian tersebut dapatlah kita lihat bahwa disparitas pidana timbul karena adanya penjatuhan hukuman yang berbeda terhadap tindak pidana yang sejenis. Penjatuhan pidana ini tentunya adalah hukuman yang dijatuhkan oleh hakim, terhadap pelaku tindak pidana sehingga dapat dikatakan bahwa peranan hakim dalam hal timbulnya disparitas pidana sangat menentukan. Pokok masalah tersebut selanjutnya diuraikan ke dalam beberapa submasalah, yaitu: faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya disparitas pemidanaan, dan Daya Guna Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 680/Pid.B/2018/PN JKT.PST dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 1103/Pid.B/2019/PN JKT.PST Dihubungkan Dengan Tujuan Pemidanaan?
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Dan penelitian hukum normatif memerlukan bahan hukum yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan bahan non hukum. Adapun Metode yang digunakan dalam penelitian hukum normatif ini berupa metode deskriptif yaitu metode analisis yang memberikan penilaian terhadap obyek yang diteliti oleh penulis. Dengan menggunakan metode ini diharapkan nantinya dapat memberikan gambaran mengenai teori berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapannya dalam praktek persidangan sehingga disparitas dalam pertimbangan hakim itu dapat diterima masyarakat.
Hasil dari penelitian ini adalah; Faktor-faktor yang mempengaruhi disparitas pemidanaan dengan menggunakan teori keadilan yang dikemukakan oleh Jhon Rawls, seperti A Theory of justice, Politcal Liberalism, dan The Law of Peoples, yang memberikan pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus nilai-nilai keadilan. Daya guna penjatuhan pidana tersebut menggunakan teori tujuan pemidanaan integratif, Tujuan pemidanaan adalah untuk mengembalikan keseimbangan masyarakat.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment