Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA MENYIARKAN BERITA ATAU PEMBERITAHUAN BOHONG (HOAX) YANG MENGAKIBATKAN KEONARAN DIKALANGAN RAKYAT MELALUI MEDIA SOSIAL YOUTUBE DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR: 533/PID.SUS/2019 PN BLB
Perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (hoax) melalui media sosial youtube merupakan salah satu perbuatan yang dilarang oleh Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 27 atau 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penulis meneliti perbuatan tersebut yang telah dilakukan oleh Syaefudin Bin Muhrozi dikaitkan dengan Putusan Nomor: 533/Pid.Sus/2019 PN Blb., dengan Tujuan penelitian pertama adalah untuk mengetahui dan menganalisis perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (hoax) melalui media sosial youtube dianggap atau dikategorikan sebagai tindak pidana siber. Tujuan penelitian kedua adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (hoax) melalui media sosial youtube terkait Putusan Nomor: 533/Pid.Sus/2019 PN Blb.
Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat tentang peraturan perundang-undangan dan putusan yang terkait dengan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (hoax). Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data dikumpulkan dengan cara studi dokumen atau studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian pertama diketahui bahwa perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (hoax) melalui media sosial youtube pada dasarnya perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana biasa yakni menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (hoax). Akan tetapi, apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui hal-hal yang berkaitan dengan sistem elektronik, maka tindak pidana tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber atau dikenal dengan istilah Cybercrime. Hasil penelitian kedua menunjukkan bahwa Pertimbangan Majelis hakim dalam Putusan Nomor: 533/Pid.Sus/2019 PN Blb., berpedoman pada asas Lex specialis derogate legi generalis dan ajaran concursus idealis, serta sistem pemberian pidananya menggunakan sistem absorbsi, berdasarkan Pasal 63 KUHP, bahwa Majelis Hakim memilih Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai dasar pemidanaan, karena terdakwa terbukti secara sah telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal tersebut serta ancaman pidana pokok yang paling berat dari pasal lain yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan pasal tersebut merupakan bagian dari suatu aturan khusus.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|