Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERCOBAAN MELAKUKAN ABORSI YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 1106/PID.SUS/2018/PN.PLG
Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tindakan aborsi dapat dikecualikan dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan ibu hamil dan/atau janinnya. Tindakan aborsi yang tidak dikecualikan tersebut dikenal dengan abortus provocatus criminalis. Tindakan aborsi tersebut dapat dilakukan oleh siapapun, tidak terkecuali dokter sebagai tenaga medis yang memiliki perannya berkontribusi dalam menyelamatkan nyawa seseorang. Terdapat ketentuan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang menyatakan bahwa yang dapat melakukan tindakan aborsi (abortus provocatus medicinalis) ialah dokter. Dalam perkara pada Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2018/PN.Plg, dokter melakukan aborsi yang tidak dikecualikan. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus yaitu menghubungkan permasalahan dalam studi kasus Putusan Nomor: 1106/Pid.Sus/2018/PN.Plg. Dengan norma-norma atau perundang-undangan yang terkait. Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Jenis penelitian yang dilakukan penulis secara yuridis normatif dilakukan melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen terhadap data sekunder. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama adalah bahwa bagaimanakah penerapan hukum terhadap tindak pidana percobaan melakukan aborsi yang dilakukan dokter dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1106/Pid.Sus./2018/PN.Plg setelah hakim memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum, dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta hal yang meringankan dan memberatkan majelis hakim memutus terdakwa yaitu melakukan tindak pidana percobaan aborsi dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan hukuman tambahan berupa mencabut izin praktik terdakwa sebagai dokter.
Hasil penelitian terhadap permasalahan kedua tindak pidana percobaan aborsi dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang. Berdasarkan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa belum sesuai karena dalam hal ini hakim memutus pidana melanggar ketentuan pasal 77AUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya sudah ditentukan ada dendanya, yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|