Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPARITAS PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1243/Pid.B/PN.Jkt.Utr DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1598/Pid.B/PN.Jkt.Utr.)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPARITAS PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1243/Pid.B/PN.Jkt.Utr DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1598/Pid.B/PN.Jkt.Utr.)



Apabila terjadi ketidakadilan dalam sebuah proses peradilan maka hal tersebut dikenal dengan disparitas yaitu penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya disparitas pidana dalam perkara tindak pembunuhan berencanan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.1243/Pid.B/Pn.Jkt Utr dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.1598/Pid.B/Pn.Jkt Utr) dan untuk mengetahui dan memahami dampak terjadinya disparitas pidana dan upaya penanggulangannya.
Adapun metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yang bersifat deskriptif yaitu penelitian menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Penelitian skripsi ini juga dilakukan dengan analisis data kualitatif yaitu setelah data primer dan data sekunder telah lengkap maka selanjutnya dianalisis dengan peraturan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Adapun hasil penelitian ini yang pertama adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya disparitas pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.1243/Pid.B/PN.Jkt.Utr dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta utara No.1598/Pid.B/PN.Jkt.Utr adalah faktor hukum dan faktor internal (dalam diri hakim), dan yang kedua dampak terjadinya disparitas pidana dan upaya penaggulangannya adalah mencederai rasa keadilan terhadap korban, pelaku, dan terhadap masyarakat, ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan keadilan, serta kurangnya efek jera terhadap pelaku tindak pidana, dengan penanggulangan yang dilakukan dengan merevitalisasi fokus hukum pidana yang menganut sistem keadilan retributif yang cenderung melindungi kepentingan si pelaku menjadi sistem keadilan restoratif yang lebih berfokus terhadap perlindungan korban tindak pidana dan memberdayakan lembaga-lembaga yang bergerak di bidang hukum.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment