Image of PERBUATAN 
MELAWAN HUKUM DALAM TINDAKAN MENGUNGGAH FOTO 
PRIBADI ORANG LAIN MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI 
KUH PERDATA DAN UU NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG 
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TINDAKAN MENGUNGGAH FOTO PRIBADI ORANG LAIN MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI KUH PERDATA DAN UU NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”



Penggunaan media sosial harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
kepatutan dalam masyarakat agar tidak dianggap sebagai perbuatan melawan
hukum. Penulis meneliti perbuatan melawan hukum dalam tindakan mengunggah
foto pribadi orang lain melalui media sosial ditinjau dari KUH Perdata dan UU
Nomor 11 Tahun 2008 dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis unsurunsur perbuatan melawan hukum dalam tindakan tersebut. Selain itu, untuk
mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pihak yang mengunggah foto
pribadi orang lain melalui media sosial.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif,
yaitu menggambarkan dan menganalisis secara sitematis, faktual, dan akurat
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perbuatan melawan hukum
dalam tindakan mengunggah foto pribadi orang lain melalui media sosial.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui
studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tindakan mengunggah foto
pribadi orang lain melalui media sosial memenuhi unsur-unsur perbuatan
melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dengan mengacu pada contoh
kasus yang dibahas, unsur-unsur tersebut adalah: unsur perbuatan berupa
mengunggah dan menyebarkan foto pribadi orang lain melalui media sosial; unsur
perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan yang dilakukan pengunggah
melanggar UU ITE, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, melanggar
norma kesusilaan, dan melanggar kepatutan dalam masyarakat; unsur kesalahan,
yaitu pengunggah lalai dalam membuat konten unggahan karena konten unggahan
itu memuat hal asusila dan lainnya; unsur kerugian, yaitu ada kerugian immaterial
yang dialami korban berupa rusaknya citra dan nama baik; dan unsur adanya
hubungan sebab akibat, yaitu kerugian immaterial yang dialami korban
merupakan akibat dari perbuatan pengunggah yang mengunggah foto pribadi
korban melalui media sosial. Tanggung jawab pihak yang mengunggah foto
pribadi orang lain melalui media sosial adalah memberikan ganti kerugian kepada
korban. Ganti kerugian akan diberikan berdasarkan besarnya kepentingan korban
yang telah dirugikan oleh pelaku. Dalam konteks contoh kasus mengunggah foto
pribadi orang lain melalui media sosial yang dibahas dalam skripsi ini, pelaku
dihukum untuk membayar kerugian kepada korban berupa kerugian immaterial
senilai Rp. 1.000.000.000,-. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa akibat perbuatan
tersebut, korban tidak mengalami kerugian material, tetapi hanya menderita
kerugian immaterial


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment