Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ALAT BERAT ANTARA PT. DKCMI DAN PT. CBT DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN PERJANJIAN MENURUT KUH PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI Nomor 394/PDT.G/2018/PN Bks)
Perjanjian yang telah disepakati harus dilaksanakan karena merupakan undang-undang bagi para pihak. Hal ini penting agar tidak merugikan orang lain yang memiliki itikad baik. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian jual beli alat berat antara PT. DKCMI dan PT. CBT dengan tujuan untuk mengetahui dan mengkaji kesesuaian perjanjian jual beli dengan ketentuan perjanjian menurut KUH Perdata. Selain itu, untuk mengetahui dan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Bekasi terkait wanprestasi dalam perjanjian jual beli alat berat tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menjelaskan wanprestasi dalam perjanjian jual beli alat berat antara PT. DKCMI dan PT. CBT. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian jual beli alat berat antara PT. DKCMI dan PT. CBT sesuai dengan beberapa ketentuan umum perjanjian dan ketentuan khusus mengenai perjanjian jual beli dalam Buku III KUH Perdata. Beberapa ketentuan umum perjanjian yang terkait dengan perjanjian jual beli dimaksud, antara lain Pasal 1338 Ayat (1) yang secara implisit berisikan asas kebebasan berkontrak menjadi dasar bagi para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan para pihak dalam perjanjian, serta menyepakati isi, bentuk, dan cara membuat perjanjian; Pasal 1338 Ayat (1) dan Ayat (2) menjadi dasar ketentuan para pihak dalam melaksanakan perjanjian; Pasal 1338 Ayat (3) menjadi acuan bagi para pihak pada saat akan membuat dan melaksanakan perjanjian; Pasal 1233 menjadi sumber perikatan di antara para pihak; Pasal 1234 menjadi acuan penentuan bentuk prestasi para pihak dalam perjanjian; dan perjanjian jual beli itu telah memenuhi syarat-syarat keabsahan perjanjian dalam Pasal 1320. Perjanjian jual beli itu juga sesuai dengan konstruksi perjanjian jual beli dalam Pasal 1457 KUH Perdata. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi terkait wanprestasi dalam perjanjian jual beli itu tertuang dalam Putusan Nomor 394/Pdt.G/2018/PN Bks. Amar putusan itu, antara lain: mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Perjanjian Jual Beli Nomor SPJB/PLG/JMT/13/016 adalah sah menurut hukum dan mengikat para pihak; menyatakan Penggugat adalah pihak yang beritikad baik; menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi; menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar USD 94,690.98 ditambah denda sebesar USD 7,954.04; menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar USD 18,828.19; dan menolak Penggugat untuk selebihnya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|