Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELEPASAN TANAH BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1605/K/Pdt/2019
Hukum Agraria Indonesia mengenal 2 (dua) bentuk pengadaan tanah yaitu yang Dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah (pembebasan hak atas tanah) dan Dilaksanakan juga dengan cara pencabutan hak atas tanah. Pengadaan Tanah sendiri memiliki arti sebagai kegiatan yang menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Berawal dari tiga persil tanah yang dimiliki Para Penggugat yang dimiliki dari warisan, Para Penggugat yaitu Ahli waris Kyai Aschari Abdul Syukur. Sengketa dimulai saat Para Penggugat merasa adanya peralihan hak secara fiktif oleh Tergugat I s/d Tergugat VIII yaitu Ahli waris H.Agus Anwar, atas obyek perkara yaitu tiga persil tanah waris tersebut. yang kemudian tiga persil tanah itu telah di pindahtangankan dari Tergugat I s/d Tergugat VIII kepada Tergugat X yaitu Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah dikarenakan tiga bidang tanah tersebut akan digunakan untuk Pembangunan Kepentingan Umum yaitu Sarana Olahraga Gedebage dan Rumah Potong Hewan. Dengan kejadian tersebut Para Penggugat merasa dirugikan lalu Para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, untuk mendapatkan keadilan. Sengketa tanah ini telah melalui proses peradilan yang cukup panjang dan bermuara kepada Kasasi Mahkamah Agung.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis, dengan jenis penelitian yang digunakan Penelitian hukum yuridis ini didasarkan kepada bahan hukum primer dan sekunder, Pendekatan yang penulis pakai dalam penelitian ini adalah pendekatan menggunakan Perundang-Undangan (Statute Approach) Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, Data yang dihasilkan dari penelitian ini kemudian penulis susun secara sistematis yang selanjutnya dianalisis secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Sertifikat Hak Milik Nomor 2521/Kelurahan Mekar Mulya, Sertifikat Hak Milik Nomor 2522/Kelurahan Mekar Mulya, Sertifikat Hak Milik Nomor 2523/Kelurahan Mekar Mulya, berasal dari kohir – kohir dan persil tercatat atas nama Adha Jene bin Sep Berlian yang merupakan orang tua dari Tergugat I s/d Tergugat VIII, sehingga penguasaan Para Tergugat atas objek sengketa bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|