Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 87 AYAT (1) KE-2 JO AYAT (2) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG NOMOR: 17-K/PM.II-09/AD/I/2019
Tentara Nasional Indonesia adalah bagian dari masyarakat indonesia yang dilatih dan dididik untuk menjaga keutuhan NKRI. TNI sebagai alat pertahanan NKRI dalam menjalankan tugasnya memiliki peraturan-peraturan tersebut juga mencerminkan kedisiplinan dari anggota-anggota militer. Salah satunya tindak pidana desersi pada waktu damai yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer dengan salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin lebih dari 30 (tiga puluh) hari. Berkaitan dengan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yang dapat diidentifikasi sebagaimana berikut: 1. Bagaimanakah Penerapan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Terhadap Perbuatan Pelaku Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 17-K/PM.II-09/AD/I/2019? 2. Bagaimanakah Pembuktian Kesalahan Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 17-K/PM.II-09/AD/I/2019? 3. Bagaimanakah Daya Guna Pemidanaan Terhadap Pelaku Dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 17-K/PM.II-09/AD/I/2019?
Permasalahan yang diidentifikasi tersebut, sekaligus menjadi objek penelitian, metode penelitian yang digunakan bersifat deskriftif analisis, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan studi kepustakaan sedangkan analisis data yang dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian,diperoleh kesimpulan, yaitu : pertama,bahwa terdakwa Widiastuti Sobari telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana desersi pada waktu damai yang terdapat dalam rumusan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat 2 KUHPM. Yang kedua, bawah pemberian sanksi pidana terhadap kasus tindak pidana desersi dalam waktu damai yang dilakukan oleh anggota TNI AD yang berdinas di Disjasad sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian sanksi tindak pidana desersi tersebut berlandankan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilam Militer.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|