Image of TINJAUAN YURIDIS PENDISTRIBUSIAN PORNOGRAFI YANG DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA DALAM UNSUR-UNSUR PASAL 27 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG KELAS 1A NOMOR: 31.Pid.Sus/2019/P.N.Bdg

TINJAUAN YURIDIS PENDISTRIBUSIAN PORNOGRAFI YANG DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA DALAM UNSUR-UNSUR PASAL 27 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG KELAS 1A NOMOR: 31.Pid.Sus/2019/P.N.Bdg



Kemajuan teknologi menimbulkan berbagai masalah hukum, salah satu bentuk permasalahan hukum tersebut adalah berkembang pesatnya pemuatan unsur-unsur pornografi dalam jaringan internet seperti penyebaran konten pornografi di berbagai media sosial. Pengaturan mengenai pemuatan unsur-unsur pornografi dalam jaringan internet diatur dalam Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun untuk menangkap dan mengadili pelaku pemuatan unsur-unsur pornografi dalam jaringan internet masih terdapat kendala. Oleh sebab itu penulis ingin membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut secara normatif. Adapun identifikasi masalah dari penelitian ini adalah bagaimanakah pendistribusian pornografi yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana? Dan bagaimanakah pemidanaan terhadap pelaku pendistribusian pornografi dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Nomor 31.Pid.Sus/2019/P.N.Bdg.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen atau studi kepustakaan serta kegunaan dari metode ini berupa kegunaan teoritis untuk akademisi hukum sebagai sumber dalam menentukan suatu tindak pidana pelaku cyberporn serta kegunaan praktis untuk para penegak hukum dalam penanggulangan cyberporn.
Hasil penelitian ini menunjukkan pertama, Untuk dapat mengkualifikasikan pendistribusian pornografi sebagai tindak pidana haruslah berdasarkan unsur subjektif kesalahan: dengan sengaja dan unsur objektif berupa melawan hukum tanpa hak, dolus Pasal 281 KUHP serta sifat melawan hukum Pasal 50 KUHP, Pasal 5 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Kedua, Pemidanaan atas Putusan Nomor 31.Pid.Sus/2019/P.N.Bdg. melihat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan kronologis seharusnya terlebih dahulu mengkaji aspek-aspek seperti subjek hukum yang melakukan perbuatan tersebut, media yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut dan unsur-unsur yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat(1) serta teori teori pemidaan dalam menentukan seseorang dapat dipidana atau tidak melalui rumusan pemidaan sesuai dengan teori pemidanaan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment