Image of PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK ANTARA DOKTER DAN PASIEN DITINJAU DARI HUKUM KEPERDATAAN DAN PERATURAN MENTERI KESAHATAN NOMOR  290/MENKES/PER/III/2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN

PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK ANTARA DOKTER DAN PASIEN DITINJAU DARI HUKUM KEPERDATAAN DAN PERATURAN MENTERI KESAHATAN NOMOR 290/MENKES/PER/III/2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN



Persetujuan tindakan medik adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien/keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien. Hal ini merupakan proses komunikasi antara dokter dan pasien, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Formulir Persetujuan Tindakan Medik secara tertulis, merupakan syarat sebelum dilakukannya tindakan medik. Persetujuan tindakan medik pada umumnya dapat melindungi pasien apabila prosedur yang dilaksanakan tidak sesuai dengan perjanjian, dengan kata lain persetujuan tindakan medik merupakan salah satu upaya hukum dalam melindungi pasien dari kelalaian medis yang dilakukan oleh dokter. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui syarat-syarat persetujuan tindakan medik antara dokter dan pasien, serta mengetahui perlindungan hukum pada pasien dalam tindakan medik.
Spesifikasi dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif (descriptive research). Jenis penelitian menggunakan menggunakan penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur (study of literature) dan metode analisis data disajikan secara kualitatif.
Simpulannya adalah syarat-syarat persetujuan tindakan medik yaitu penjelasan diberikan dokter kepada pasien harus jelas sehingga dapat dimengerti, sehingga pasien memahami dan membuat keputusan dan wajib memberikan persetujuan secara sukarela tanpa paksaan. Perlindungan hukum terhadap pasien adalah melalui persetujuan tindakan medik, karena memuat kaidah-kaidah yang harus dijamin oleh hukum agar tidak terjadi kerugian bagi pasien. Bentuk perlindungan hukum yang lain adalah pasien berhak mendapat ganti kerugian, apabila tindakan medik yang dilakukan oleh dokter tidak sesuai dengan persetujuan tersebut.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment