Image of TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA MAKAR MENURUT PASAL 106 KUHP (DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 35/PID.B/2020/PN.BPP)

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA MAKAR MENURUT PASAL 106 KUHP (DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 35/PID.B/2020/PN.BPP)



Kejahatan dan pelanggaran merupakan bagian dari tindak pidana. Akhir-akhir ini kejahatan yang sering terjadi adalah kejahatan terhadap keamanan negara atau yang biasa dikenal dengan tindak pidana makar. Tindak pidana makar adalah suatu tindak pidana yang membahayakan. Hal ini karena menyangkut kepentingan masyarakat dan negara. Tujuan dari penelitian ini antara lain untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana makar dalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 35/Pid.B/2020/PN.BPP dan untuk mengetahui penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana makar dalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 35/Pid.B/2020/PN.BPP.
Metode penelitian dalam skripsi ini terbagi menjadi spesifikasi penelitian berupa penelitian deskriptif, jenis Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Teknik atau cara pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen dan studi literatur. Selanjutnya, metode analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama adalah unsur-unsur tindak pidana makar dalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 35/Pid.B/2020/PN.BPP adalah unsur barang siapa dan unsur makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, unsur-unsur tersebut sebagian tidak terpenuhi sehingga dapat dikatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana makar. Sedangkan hasil penelitian terhadap permasalahan kedua adalah penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana makar dalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 35/Pid.B/2020/PN.BPP adalah hakim mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana, keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa yang keseluruhan dari alat bukti tersebut merupakan petunjuk akan kesalahan terdakwa. Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga hakim menjatuhkan pidana 10 (sepuluh) bulan. Tetapi dalam unsur pertanggungjawaban pidana ke 3 (tiga) yaitu tidak adanya alasan pemaaf tidak terpenuhi, sehingga seharusnya terdakwa di lepas dari segala tuntutan pidana karena perbuatanya tidak terbukti.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment