Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERGADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR:3/PID.SUS-ANAK/2020/PN.BDG
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak merupakan masalah serius yang dihadapi setiap negara. Kecenderungan meningkatnya pelanggaran yang dilakukan anak atau pelaku usia muda yang mengarah pada tindak kriminal, mendorong upaya melakukan penanggulangan pada penanganannya, khusus dalam bidang hukum pidana anak beserta caranya, hal ini erat hubungannya dengan perlakuan khusus terhadap pelaku tindak pidana usia muda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor:3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Bdg.
Penelitan ini menggunakan metoda penelitan yuridis normatif, yang bertujuan untuk dapat mengetahui menganalisis terhadap tindak pidana kekerasan persetubuhan yang dilakukan oleh anak terhadap anak di bawah umur dalam perspektif tujuan pemidanaa, adapun metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sedangkan analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan terhadap pelaku persetubuhan anak yang masih di bawah umur sesuai hukum positif yang ada di Indonesia, terbukti melnggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan pelatihan kerja 3 bulan di BLK Wilayah Bandung. Dan Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana persetubuhan yang dilakukan dengan kekerasan oleh anak terhadap anak dalam studi kasus putusan nomor : 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Bdg telah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 183 KUHP yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti ditambah keyakinan hakim. Alat bukti dalam kasus ini yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa Anak yang saling bersesuaian, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak. Serta hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa Anak.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|