Record Detail
Advanced Search
TANGGUNG JAWAB PT. BANK GLOBAL INTERNASIONAL TBK ATAS TIDAK ADANYA KETERBUKAAN (DISCLOSURE) MENGENAI PROSPEKTUS OBLIGASI TERHADAP DANA PENSIUN PERUMNAS DAN DANA PENSIUN KRAKATAU STEEL DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 863PK/PDT/2019)
Penyampaian informasi yang tidak benar, dan menyesatkan terkait segala informasi dan fakta material dalam penerbitan suatu efek demi mendapatkan untung dari penyampaian informasi tersebut yang memiliki dampak buruk bagi investor maupun masyarakat yang menggantungkan kepercayaannya pada kebenaran informasi dan fakta material tersebut dalam mengambil keputusan investasinya sering ditemui dalam kegiatan pasar modal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab PT. Bank Global Internasional Tbk serta pihak-pihak terkait terhadap investor atas ketidakterbukaan informasi prospektus dan untuk memahami akibat hukum atas ketidakterbukaan informasi prospectus efek obligasi PT. Bank Global Internasional Tbk terhadap investor dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian yuridis normatif. metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh melalui tahapan penelitian kepustakaan dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen dan studi kepustakaan. Data selanjutnya dianalisis dengan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini diperoleh simpulan pertama, bahwa bentuk tanggung jawab emiten dan para pihak dalam penerbitan efek obligasi yang melakukan penyampaian informasi yang tidak benar dan menyesatkan sehingga merugikan investor adalah dengan mengganti kerugian akibat penyampaian tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Pasar Modal Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (1). Selanjutnya, akibat hukum dari tindakan emiten dan para pihak dalam kasus tersebut, mengenai pelanggaran prinsip keterbukaan terkait penyampaian informasi yang tidak benar dan menyesatkan yang merugikan investor yaitu investor yang dirugikan berhak menuntut kerugian yang dideritanya akibat penyampaian informasi dan fakta material yang diberikan secara tidak benar dan menyesatkan yang diberikan untuk menggambarkan kondisi emiten. Emiten dan para pihak dalam penerbitan efek yang melakukan penyampaian informasi yang tidak benar dan menyesatkan diwajibkan membayarkan ganti kerugian karena penyampaian informasi tidak benar dan menyesatkan tersebut.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|