Image of IMPLEMENTASI PENGATURAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIANJUR NOMOR 9/Pid.B/2018/PN.CJR (TPPO)

IMPLEMENTASI PENGATURAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIANJUR NOMOR 9/Pid.B/2018/PN.CJR (TPPO)



Masalah tentang perdagangan orang di Indonesia banyak terjadi dan seringkali melibatkan anak dan wanita. Salah satunya kasus perdagangan orang yang terjadi di Kota Cianjur dan terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Cianjur yang melibatkan seorang wanita yang direkrut dan dijadikan sarana jasa ilegal untuk melayani pria hidung belang. Tujuan dari penelitian ini pertama adalah untuk mengetahui implementasi pengaturan tindak pidana perdagangan orang dalam undang-undang yang berlaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 9/Pid.B/2018/PN.CJR(TPPO). Kedua perspektif hukum hak asasi manusia dalam tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 9/Pid.B/2018/PN.CJR(TPPO).
Permasalahan di atas diteliti dengan menggunakan metode-metode sebagai berikut, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif (yuridis dogmatis). Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen dan studi kepustakaan, serta metode analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama adalah pengaturan tindak pidana perdagangan orang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang telah diimplementasikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 9/Pid.B/2018/PN.CJR(TPPO) yang dapat dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa melakukan perekrutan dengan tujuan untuk mengeksploitasi secara seksual yang mana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan untuk permasalahan kedua mengenai perspektif hukum hak asasi manusia dalam tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 9/Pid.B/2018/PN.CJR(TPPO) yang dapat disimpulkan terdakwa melanggar HAM korban dan perlindungan hukum terhadap korban secara tidak langsung sudah tersirat setelah terdakwa dinyatakan bersalah.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment