Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF PELINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG KELAS 1A KHUSUS NOMOR : 3/PID.SUS-ANAK/2020/PN.BDG)
Anak adalah merupakan karunia titipan dari Tuhan dari sebuah ikatan perkawinan.Setiap anak yang dilahirkan adalah suci, oleh karena itu anak merupakan cikal-bakal penerus genersi bangsa. Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) menyatakan, anak sebagai korban kekerasan selalu meningkat setiap tahun. Berdasarkan hal tersebut penulis mengidentifikasi Masalah dalam skripsi ini yakni agar mengetahui bagaimanakah Kebijakan Hukum Mengenai Tindak Pidana Perkosaan Anak Di Bawah Umur serta Perspektif Perlindungan Anak Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur studi kasus atas Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/ 2020/PN.Bdg. Adapun metode penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder atau data kepustakaan, penulis meneliti data sekunder mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku perkosaan terhadap anak, melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan, mengenai tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang tentang Sistem Peradilan anak. Maka penelitian tentang tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur ini dapat memberi masukan kepada Penegak Hukum dalam penanganan Tindak Pidana Perkosaan dimana pelaku dan korbannya Anak serta dasar pertimbangan hakim untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.
Bahwa dalam Perkara Nomor: 3/PID.SUS-ANAK/2020/ PN.BDG merupakan perkara dimana Pelaku dan Korban adalah Anak di bawah umur. Amar putusan Majelis hakim adalah dirasakan tepat dan adil, bahwa Anak sebagai pelaku tindak pidana bukanlah sebagai pelaku murni akan tetapi sebagai pelaku juga sebagai korban, dalam hal ini anak sebagai korban kurang perhatian dan pengawasan dari orang tua dalam hal pergaulannya sehingga dapat dikatakan anak melakukan suatu perbuatan tindak pidana bukanlah sebagai miniature orang dewasa yang harus bertanggungjawab sepenuhnya atas perbuatannya. Namun anak pelaku tindak pidana haruslah dilindungi hak – haknya, harus dipulihkan (restore) menjadi anak bangsa yang memiliki masa depan sebagai harapan bangsa, berdasarkan fakta di persidangan, korban berperan pula terhadap terjadinya perbuatan yang dilakukan oleh Anak yang bermasalah dengan hukum. Korban dengan sadar turut berpartisipasi dalam perbuatan yang dilakukan oleh Anak yang bermasalah dengan hukum (victim participation), berkaitan dengan kasus pemerkosaan anak di bawah umur dalam skripsi ini, penulis beranggapan bahwa anak yang harusnya masih dalam keadaan pengawasan orang tua, yang membimbing dan menyalurkan tumbuh kembang anak pada minat kegiatan positif, maka perkara aquo tanggungjawab terletak pada Orang Tua.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|