Record Detail
Advanced Search
PERAN PENGAWASAN MASYARAKAT DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA DIHUBUNGKAN DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pembangunan Desa yang diatur dalam UU Desa pada prinsipnya harus dilakukan dengan melibatkan partisipatif dari masyarakat desa. Model pembangunan desa ini disebut dengan bottom-up, dimana masyarakat desa punya kesempatan untuk berpasipasi mengendalikan dan menentukan jalan proses pembangunan desa. Namun dalam prakteknya partispasi masyarakat desa sangat minim, bahkan mengabaikan kedudukan Pengawasan Masyarakat Desa yang telah diatur dalam UU Desa. Karena itu pengawasan masyarakat desa perlu diupayakan partisipasinya dalam pembangunan desa dan efektivitasnya dengan adanya keterbukaan Informasi publik.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang sekaligus merupakan spesifikasi penelitian. Pembahasan terhadap pokok-pokok permasalahan penelitian menggunakan metode pendekatan Yuridis normatif yang difokuskan pada penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah yaitu data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian terhadap permasalahan, bahwa pengaturan hak masyarakat Desa dalam UU Desa tentang pengawasan pembangunan desa adalah merupakan pengawasan yang dapat diartikan sebagai pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat Desa baik perorangan maupun kelompok, baik secara lisan maupun tulisan yang ditujukan kepada organ pemerintah Desa yang berkompeten dalam melaksanakan pembangunan desa. Pengawasan masyarakat desa secara politis harus dilembagakan agar dapat mengontrol pembangunan desa dan pengambilan keputusan-keputusan yang bersifat strategis mengenai pembangunan desa. Pengawasan masyarakat desa dalam pembangunan desa merupakan hak politik yang diatur dalam UU Desa. Dengan demikian masyarakat desa, harus menggunakan hak politiknya dalam memperbaiki sistem pembangunan desa, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat desa. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana atau akses untuk masuknya setiap pengawasan yang efektif dapat dilaksanakan. Pengawasan masyarakat Desa akan efektif dan berhasil guna apabila berjalan beriringan dengan adanya keterbukaan Informasi. Karena dengan adanya keterbukaan informasi publik, maka baik lembaga masyarakat maupun masyarakat secara perorangan dapat berpartisipasi aktif ,efektif dan efisien dalam menyalurkan haknya dalam berperanserta untuk mengawal pembangunan desa. Keterbukaan informasi bisa menjadi wadah yang baik untuk masyarakat Desa menilai dan menyikapi setiap rencana pembangunan yang akan dilaksanakan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|