No image available for this title

TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR : 1299/PID.B/2016/PN.BDG



Ruben Nurfika Angels pelaku tindak Pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, dia melakukan tindak Pidana tersebut pada hari jumat tanggal 26 Agustus tahun 2016 di kantor kepolisian Polrestabes Bandung dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,4893 gram yang disebut narkotika golongan I. Hukum Pidana dan kriminologi secara tegas berhubungan langsung dengan pelaku kejahatan hukuman dan perlakuannya. Seiring dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, dan transparansi, Salah satu tindak Pidana yang sering terjadi di Indonesia adalah penyalahgunaan narkotika. Tindak Pidana narkotika merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran norma sosial yang telah ada sejak lama namun penyalahgunaan narkotika tersebut telah bersemayam di dalam diri semua kalangan bahkan sampai kepada orang yang telah berpendidikan sekalipun, mulai dari anak-anak sekolah yang merupakan golongan terpelajar, pengusaha-pengusaha, bahkan pejabat-pejabat negara, hingga aparat penegak hukum pun ikut terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini sepertihal nya anggota kepolisian yang seharusnya menegakan hukum dan memberantas kejahatan tindak Pidana narkotika.
Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan jenis penelitiannya adalah yuridis empiris. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kemudian teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan cara studi literatur (study of literature), wawancara (interview) dan Studi dokumen (study of document) sedangkan analisis data yang dipergunakan secara kualitatif.
Hasil penelitian dari permasalahan diatas yaitu untuk mengetahui dan menganalisis aspek yuridis dan kriminologis atas perbuatan oknum anggota kepolisian tersebut menyalahgunakan narkotika, bilamana dilihat dari aspek yuridis maka terdakwa tepat atas sanksi yang diberikan majelis hakim berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dan bilamana dilihat dari segi aspek kriminologis kebijakan non penal lah yang seharusnya tepat diterapkan oleh majelis hakim karena melihat terdakwa adalah bukan yang orang jahat namun terdakwa hanya pengguna yang terjerumus kedalam lingkungan yang tidak tepat.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment