Record Detail
Advanced Search
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Minum Isi Ulang Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2014 (Studi Depot Air Minum Isi Ulang Tirta Puri di Kota Cimahi)
Pesatnya perkembangan zaman, telah menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang ditawarkan oleh pasar. Kondisi ini memberikan kemudahan dan kebebasan bagi konsumen untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang yang sesuai dengan keinginan dan kemampuannya. Minimnya pengetahuan konsumen sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha sebagai celah untuk mengelabui konsumen. Penulis meneliti DAM isi ulang Tirta Puri dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap konsumen atas kualitas air minum isi ulang yang dijual oleh DAM isi ulang Tirta Puri, dan untuk mengetahui serta memahami upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen apabila terjadi permasalahan akibat kualitas air minum isi ulang di DAM isi ulang Tirta Puri
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat tentang ketentuan terkait perlindungan hukum terhadap konsumen air minum isi ulang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi dokumen dan juga wawancara yang dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh simpulan, pertama bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas kualitas air minum isi ulang yang dijual oleh DAM isi ulang Tirta Puri berbentuk perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan dengan pemenuhan hak-hak konsumen (Pasal 4 butir a dan c UUPK), pemenuhan kewajiban pelaku usaha (Pasal 7 butir a, butir b, dan butir d UUPK; Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014), serta perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (Pasal 8 ayat (1) butir a UUPK). Perlindungan hukum secara represif dilakukan untuk menyelesaikan sengketa konsumen (Pasal 45 ayat (1)), dan pemberian sanksi kepada pelaku usaha (Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 63 UUPK). Simpulan kedua, bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen apabila terjadi permasalahan akibat kualitas air minum isi ulang di DAM isi ulang Tirta Puri, konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang menimbulkan kerugian, baik melalui peradilan (litigation) atau di luar pengadilan (non-litigation) berdasarkan pilihan sukarela para pihak (Pasal 45 ayat (2) UUPK), serta melalui pengaturan secara mandiri (voluntary self regulation).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|