Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) PT HANSON INTERNASIONAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG Nomo 37 Tahun 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PUTUSAN NO 29/PDT.SUS.PKPU/2020/PN NIAGA JKT.PS.)
Seiring dengan perkembangan perdagangan yang semakin cepat meningkat dan dalam skala yang lebih luas mengglobal, masalah utang piutang perusahaan juga semakin rumit, tak jarang permasalahan utang piutang dalam perusahaan yang menimbulkan pailitnya suatu perusahaan. Perkembangan perekonomian global membutuhkan aturan hukum untuk menyelesaikan masalah utang piutang perusahaan yang berguna untuk memenuhi kebutuhan hukum para pelaku bisnis dalam menyelesaikan permasalahan utang piutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dan akibat hukum PKPU bagi para pihak mengingat pentingnya PKPU yang melibatkan banyak pihak di dalamnya.
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis. Jenis penelitian hukum yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan yang dihubungkan dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dan studi literatur, berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan metode analisis metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa latar belakang diajukannya PKPU oleh kreditur didasarkan pada debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih serta telah diberikannya surat somasi kepada debitur tetapi debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utangnya sampai batas waktu yang telah di tentukan dalam surat somasi tersebut, akibat hukum dari PKPU terhadap debitur yaitu kehilangan indepependensinya dalam hal mengurus harta kekayaanya, dalam hal tidak tercapainya PKPU maka akan berakibat pailit, PKPU juga tidak dapat diberlakukan apabila debitur telah memohon atau meminta dirinya untuk dipailitkan, dan selama proses PKPU berlangsung, terhadap debitur tidak dapat dimintai kewajiban pembayaran dengan paksaan, dan pada prinsipnya debitur yang telah dijatuhi PKPU tidak boleh beracara di Pengadilan, baik berkedudukan sebagai penggugat atau tergugat, yang dibatasi hanya terhadap perkara yang berkaitan dengan harta kekayaan, PKPU juga tidak berlaku bagi kreditur preferen, dan tetap berlakunya hak retensi yang dimiliki oleh kreditur, bahwa terhadap barang-barang yang dapat ditahan oleh pihak kreditur wajib dikembalikan ke dalam harta pailit dengan membayar terhadap utang yang bersangkutan jika hal demikian menggunakan harta pailit.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|