Record Detail
Advanced Search
Tinjauan Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dihubungkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 454/Pdt.P/2018/PN Skt
Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting bagi kehidupan sebagian orang, karena ritual perkawinan kadang tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sosial keduniawian. Masalah perkawinan bukanlah sekadar masalah pribadi bagi mereka yang akan melangsungkan perkawinan, tetapi merupakan salah satu masalah keagamaan yang cukup sensitif dan erat sekali hubungannya dengan kerohanian seseorang. Adanya beragam agama dan aliran kepercayaan di Indonesia tidak menutup kemungkinan menyebabkan terjadinya perkawinan beda agama antar beda aliran kepercayaan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan untuk mengetahui akibat hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia dihubungkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 454/Pdt.P/2018/PN Skt.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat tentang suatu keadaan, fakta, atau fenomena. Dalam hal ini, penulis akan menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat perkawinan beda agama antara Mario Herdiyan Saputro (Katolik) dan Dina Damayanti (Islam) dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 454/Pdt.P/2018/PN Skt.
Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perkawinan masih merupakan suatu problem yang masih perlu dicarikan jalan keluarnya dengan sebaik-baiknya. Mengenai keabsahan perkawinan beda agama ini memang belum ada pengaturan khusus, sehingga di dalam prakteknya sering terjadi dan untuk memudahkan pasangan tersebut kawin berdasarkan agama salah satu pihak, namun kemudian setelah perkawinan disahkan, mereka kembali kepada keyakinannya masing-masing. Di samping itu terdapat juga pasangan yang melangsungkan perkawinan di luar negeri, baru kemudian didaftarkan di Indonesia. Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama dihubungkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 454/Pdt.P/2018/PN Skt. Akibat hukum yang mungkin akan terjadi ialah keabsahan anak, mengenai hak dan kewajiban suami istri, kewarisan dan pemeliharaan anak. Selain itu, masalah lain yang akan timbul jika pasangan beda agama tersebut bercerai adalah pengadilan mana yang akan menangani kasus perceraian tersebut dan jika salah satu dari pasangan beda agama tersebut ada yang meninggal dunia bagaimana dengan masalah kewarisannya
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|