Image of PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK CIPTA ATAS PERUBAHAN HAK MORAL MENJADI HAK EKONOMI SETELAH PENGALIHAN HAK CIPTA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK CIPTA ATAS PERUBAHAN HAK MORAL MENJADI HAK EKONOMI SETELAH PENGALIHAN HAK CIPTA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA



Hak Cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang telah diatur dalam ketentuan hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang secara moral melekat antara pencipta dan ciptaanya, akan tetapi hak moral dapat berubah menjadi hak ekonomi melalui pengalihan hak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang bagaimanakah akibat hukum terhadap pemilik Hak Cipta atas perubahan hak moral menjadi hak ekonomi setelah pengalihan Hak Cipta dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi pemilik Hak Cipta atas perubahan pengalihan hak moral menjadi hak ekonomi dalam Hak Cipta.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, kemudian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach) dan pengumpulan data melalui studi dokumen terhadap data sekunder selanjutnya data dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, akibat hukum terhadap pemilik Hak Cipta atas perubahan hak moral menjadi hak ekonomi setelah pengalihan Hak Cipta adalah terjadinya pengalihan hak ekonomi kepada pihak yang telah disetujui berdasarkan tata cara pengalihan hak moral menjadi hak ekonomi yang telah ditetapkan dalam Pasal 9 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Akibat peralihan hak ekonomi tersebut, sehingga pemegang hak dapat menggunakan ciptaan untuk mengambil manfaat ekonominya seperti melalui komersialisasi karya cipta. Akan tetapi peralihan tersebut tidak menghilangkan hak moral suatu ciptaan yang melekat pada penciptanya. Adapun perlindungan hukum bagi pemilik Hak Cipta atas perubahan hak moral menjadi hak ekonomi setelah pengalihan Hak Cipta bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan upaya pencegahan dari ancaman terjadinya pelanggaran atas Hak Cipta, sedangkan perlindungan hukum secara represif yaitu upaya penegakan hukum melalui penyelesaian sengketa Hak Cipta. Salah satu upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan adalah dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment