Record Detail
Advanced Search
KEWENANGAN BANI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERJANJIAN KERJA ANTARA PEKERJA DAN CV RANCANGBANGUN ARSITAMA BUANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Demi efisiensi, pengusaha berupaya agar setiap permasalahan yang dianggap menghambat berlangsungnya kegiatan bisnis diselesaikan melalui arbitrase. Permasalahan yang dimaksud termasuk pula yang timbul di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yakni hubungan antara pengusaha dengan pekerja, atau biasa disebut dengan perselisihan hubungan industrial. Salah satu contoh konkretnya adalah saat pengusaha memasukkan klausula arbitrase dalam perjanjian kerja untuk menyelesaikan segala macam perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase. Namun yurisdiksi arbitrase dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dibatasi. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan arbitrase, khususnya BANI dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, begitu pula mengenai mekanismenya.
Penelitian yang dilakukan berupa penelitian deskriptif. Jenis penelitiannya yakni penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah studi kepustakaan dan studi literatur. Data yang telah tekumpul, dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif/silogisme.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa meski telah adanya perjanjian arbitrase di antara pengusaha dan pekerja agar segala perselisihan yang timbul di antara mereka diselesaikan melalui arbitrase, namun kewenangan arbitrase dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dibatasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengacu pada Peraturan Prosedur Arbitrase BANI, hal tersebut merupakan akibat adanya klausula arbitrase dalam perjanjian kerja yang menyebutkan bahwa para pihak telah menunjuk BANI, meski isi klausula arbitrase tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi BANI.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|