Image of TINJAUAN YURIDIS MENGENAI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA TENTANG HUKUM PERIKATAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PDT.GS/2018/PM.PMK)

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA TENTANG HUKUM PERIKATAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PDT.GS/2018/PM.PMK)



Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Mengenai Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Dihubungkan Dengan Buku III KUHPerdata Tentang Hukum Perikatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pdt.GS/2018/Pn.PMK). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami hak dan kewajiban antara Rental Mobil Dua Putri dan Kepala Desa Larangan Luar dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan Mobil yang kemudian dihubungkan dengan Buku III KUHPerdata. Selanjutnya untuk mengetahui dan menganalisis perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian sewa menyewa dalam putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 1/Pdt.GS/2018/PN.PMK.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif (descriptive research). Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif serta metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk penelitian ini menggunakan cara studi dokumen atau studi kepustakaan dan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode normatif kualitatif.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hak dari para pihak perjanjian sewa menyewa antara Rental Mobil Dua Putri sebagai pihak yang menyewakan dan Kepala Desa Larangan Luar sebagai pihak penyewa adalah Rental Mobil Dua Putri Mempunyai hak untuk mendapatkan uang sewa dari kendaraan yang disewakan dan kewajiban nya yaitu merawat mobil yang akan disewakan sebaik-baiknya agar pihak penyewa bisa memakainya dengan baik dan meminjamkan mobil tersebut pada saat sewa menyewa disepakati kedua belah pihak. Kepala Desa Larangan Luar selaku pihak penyewa mempunyai hak untuk memakai mobil yang telah ia sewa dengan kondisi mobil yang layak dan sebaik mungkin untuk di pakai dan kewajiban nya adalah merawat mobil yang telah ia sewa dengan sebaik mungkin selama masa penyewaan dan membayar uang sewa mobil tersebut kepada pihak yang menyewakan. Berdasarkan hasil penelitian ini wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa menurut putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 1/Pdt.GS/2018/PN.PMK adalah tidak memenuhi prestasi sama sekali yaitu pihak penyewa Kepala Desa Larangan Luar tidak melakukan pembayaran uang sewa sama sekali kepada Rental Mobil Dua Putri selaku pihak yang menyewakan mobil sehingga hakim Pengadilan Negeri Pamekasan memberikan putusan untuk mengabulkan semua gugatan yang diberikan pihak Rental Mobil Dua Putri.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment