Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS TENTANG LISENSI PERANGKAT LUNAK BEBAS (FREE SOFTWARE LICENSE) PADA PROGRAM KOMPUTER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Perangkat lunak bebas (free software) telah memberikan kontribusi yang luar biasa untuk perkembangan teknologi komputer, namun kebebasannya dibangun di atas lisensi yang merupakan dokumen legal yang seringkali tidak mudah dipahami. Lisensi perangkat lunak bebas (free software license) yang mengizinkan pengguna untuk memodifikasi dan mendistribusikan ulang program komputer sangat berlawanan dengan lisensi program komputer berpemilik (proprietary software license) yang pada umumnya menyatakan bahwa modifikasi dan pendistribusian ulang sebagai suatu pelanggaran hak cipta. Bahkan, pada berbagai kasus hukum di negara lain mengenai sengketa hak cipta program komputer, keabsahan hukum dari lisensi perangkat lunak bebas ini dipertanyakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan lisensi perangkat lunak bebas menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan mengetahui implikasi penggunaan lisensi perangkat lunak bebas menurut UUHC.
Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen dan studi kepustakaan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian didapat kedudukan lisensi perangkat lunak bebas (free software license) menurut UUHC adalah sebagai suatu perjanjian antara pemegang hak cipta program komputer dengan penerima lisensi, yang diatur dalam Pasal 1 angka 20 UUHC dan Pasal 80 angka 1 UUHC, yang memberikan izin kepada penerima lisensi untuk melaksanakan hak eksklusif pencipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UUHC dan Pasal 4 UUHC, dari suatu program komputer yang disebut dalam Pasal 40 ayat (1) huruf s UUHC. Dalam naskah perjanjian lisensi perangkat lunak bebas GPLv3, penulis tidak menemukan adanya hal yang bertentangan dengan ketentuan UUHC, maka lisensi perangkat lunak bebas dapat digunakan sebagai perjanjian lisensi program komputer yang sah dan mengikat secara hukum di wilayah yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia. Implikasi penggunaan lisensi perangkat lunak bebas (free software license) menurut UUHC adalah terjadinya pemberian izin untuk menggunakan, mempelajari, mengubah, dan mendistribusikan ulang salinan program komputer yang asli maupun yang sudah dimodifikasi. Siapa pun yang menggunakan atau memanfaatkan perangkat lunak bebas di wilayah yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia akan menjadi penerima lisensi (licensee), dan terjadi perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum antara penerima lisensi tersebut dengan pemegang hak cipta (original licensor) program komputer berlisensi perangkat lunak bebas.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|