Image of TINJAUN YURIDIS TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PERCOBAAN PENYELUNDUPAN MANUSIA PADA KASUS “PENGANTIN PESANAN” MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN BALE BANDUNG NOMOR 838/PID.SUS/2019/PN. BLB

TINJAUN YURIDIS TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PERCOBAAN PENYELUNDUPAN MANUSIA PADA KASUS “PENGANTIN PESANAN” MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN BALE BANDUNG NOMOR 838/PID.SUS/2019/PN. BLB



Kejahatan yang melewati batas wilayah suatu negara dikenal sebagai Transnational Organized Crime atau Kejahatan Transnasional. Penyelundupan manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisasi yang menimbulkan permasalahan diberbagai belahan dunia, untuk menanggulangi kejahatan ini, Indonesia membentuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penyelundupan manusia, termasuk di dalamnya mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyelundupan manusia. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui Pertanggungjawaban dan Penjatuhan Pidana Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Percobaan Penyelundupan Manusia Pada “Kasus Pengantin Pesanan” Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Dalam Putusan Pengadilan Bale Bandung Nomor 838/Pid.Sus/2019/Pn. Blb.
Metode penelitian yang digunakan adalah Metode penelitian Deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Teknik pengumpulan data melalui cara studi dokumen, dengan membaca buku, literatur ilmiah dan peraturan-peraturan yang relevan dengan materi dalam Penelitian Skripsi ini. Analisis data dilakukan dengan cara analisis yuridis kualitatif artinya data yang diperoleh tersebut disusun secara sistematis, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan tidak menggunakan angka-angka maupun rumus statistik dengan cara intepretasi, kontruksi hukum, dan pengolahan analisis asas-asas Hukum.
Hasil Penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Pertanggung jawaban pidana terhadap terdakwa Shao Dongdong telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pada Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan percobaan penyeludupan manusia", Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Penjatuhan pidana memuat ancaman pidana yang bersifat kumulatif yaitu selain pidana penjara juga pidana denda.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment