Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN HUKUM HAK WARIS ANAK HASIL BAYI TABUNG SPERMA DONOR DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA DAN HUKUM ISLAM (KEPUTUSAN MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR :KEP-952/MUI/XI/1990 TENTANG INSEMNASI BUATAN/BAYI TABUNG)
Pada hakikatnya program bayi tabung bertujuan untuk membantu pasangan suami isteri yang tidak mampu melahirkan keturunan secara alami yang disebabkan karena ada kelainan pada tubannya. Namun program bayi tabung menimbulkan persoalan di bidang agama dan hukum termasuk dalam hak waris. Penulis meneliti hak waris anak hasil bayi tabung sperma donor dengan menganalisis dari segi KUHPerdata dan Hukum Islam dihubungkan dengan Keputusan Majelis Ulama Nomor: Kep-952/MUI/XI/1990 tentang Inseminasi Buatan/Bayi Tabung, dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum anak hasil bayi tabung sperma donor terhadap kewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam, kemudian untuk mengetahui dan memahami penyelesaian pembagian waris untuk anak hasil bayi tabung sperma donor menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif analitis, yaitu mendeskripsikan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat ketentuan yang terkait hak waris anak hasil bayi tabung. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti data sekunder yang terkait dengan objek penelitian. Tahap penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif, yaitu analisis melalui peraturan perundang-undangan dan analisis tanpa menggunakan model matematik dan rumus statistik.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Akibat hukum anak hasil bayi tabung sperma donor terhadap kewarisan menurut KUHPerdata dan Hukum Islam adalah merujuk terhadap KUHPerdata pada saat melakukan program bayi tabung dengan menggunakan sistem sperma donor, harus mendapat izin atau pengakuan terlebih dahulu dari suami, sehingga ketika anak dari hasil bayi tabung sperma donor tersebut lahir akan dianggap sebagai anak sah. Anak sah melalui pengakuan berhak untuk mendapatkan warisan dari orang tua yang mengakuinya dengan pembagian yang sudah ditentukan dalam KUHPerdata dan menurut Hukum Islam anak hasil bayi tabung sperma donor dikategorian sebagai anak zina bersesuaian degan hadis Nabi Muhammad Saw yang menyebutan bahwa anak hasil bayi tabung sperma donor hanya mendapatkan warisan bagian dari ibunya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|