Image of ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 473/PDT.G/2016/PN.BDG DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM BUKU IV KUHPERDATA

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 473/PDT.G/2016/PN.BDG DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM BUKU IV KUHPERDATA



Kepastian hukum adalah adanya konsistensi antara peraturan dan pelaksanaannya. Salah satu asas yang berkaitan dengan kepastian hukum adalah asas ne bis in idem. Penulis meneliti Putusan Nomor 473/Pdt.G/2016/Pn.Bdg dihubungkan dengan asas Ne Bis In Idem dalam Buku IV KUHPerdata dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 473/Pdt.G/2016/PN.Bdg dihubungkan dengan asas ne bis in idem dalam Buku IV KUHPerdata serta menganalisis akibat hukum ne bis in idem dari Putusan Nomor 473/Pdt.G/2016/PN.Bdg., terhadap para pihak.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat ketentuan yang terkait dengan asas ne bis in idem dalam putusan pengadilan, khususnya Putusan Nomor 473/Pdt.G/2016/Pn.Bdg, dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu meneliti data sekunder yang terkait dengan obyek penelitian. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) melalu teknik pengumpulan studi literatur, kemudian data dianalisis melalui metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan, pertama, syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu putusan melekat unsur ne bis in idem bersifat kumulatif, yaitu apa yang digugat sudah pernah diperkarakan sebelumnya, terhadap perkara terdahulu telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, putusan bersifat positif, subjek atau pihak yang berperkara sama, dan objek gugatan yang sama sebagaimana pada putusan sebelumnya (Putusan Pengadilan Nomor 423/Pdt.G/2014/PN.Bdg dan Putusan Pengadilan Nomor 426/Pdt.G/2014/PN.Bdg) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht). Kedua, gugatan pada Putusan Pengadilan Nomor 473/Pdt.G/2016/PN.Bdg telah memenuhi asas ne bis in idem dengan mempertimbangkan gugatan pada Putusan Nomor 423/Pdt.G/2014/PN.Bdg dan Putusan Nomor 426/Pdt.G/2014/PN.Bdg. Akibatnya, Putusan Pengadilan Nomor 473/Pdt.G/2016/PN.Bdg telah dinyatakan NO oleh pengadilan dengan pertimbangan hukum hakim ne bis in idem. Karena, berdasarkan gugatan sebelumnya dalam Putusan Nomor 423/Pdt.G/2014/PN.Bdg dan Putusan Nomor 426/Pdt.G/2014/PN.Bdg., subjek dan objek pada gugatan sama atau subjek dengan title umum dalam gugatan tersebut telah dinyatakan ditolak (bersifat positif) dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment