Record Detail
Advanced Search
KEKUATAN MENGIKAT DARI PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS SETELAH PERKAWINAN BERLANGSUNG TERHADAP PIHAK KETIGA DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 069/PUU-XIII/2015
Perkawinan dimaksudkan untuk memiliki keturunan yang mana bertujuan agar kehidupan tidak punah, maka dari itu setiap rumah tangga yang dibentuk memiliki tujuan untuk kehidupan yang lebih baik. Akan tetapi keinginan tersebut tidak selalu berjalan sesuai dengan harapan karena pada dasarnya dalam suatu rumah tangga pastilah terjadi suatu percekcokan atau perselisihan yang tidak dapat dihindarkan yang mana dapat berakhir dengan menimbulkan suatu perceraian. Perceraian yang kerap dan mudah terjadi ini menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian pasangan suami istri terutama bagi pasangan yang sama-sama memiliki tingkat perekonomian yang kuat. Kekhawatiran mereka terhadap perselisihan pembagian harta ketika terjadi perceraian menimbulkan keinginan untuk membuat sebuah perjanjian pemisahan harta yang sering disebut dengan perjanjian perkawinan. Berdasarkan hal tersebutlah yang menjadi latar belakang penulis dalam penelitian tesis ini.
Permasalahan diatas dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang bersifat yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Hal itu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil pembahasan terkait kekuatan mengikat perjanjian perkawinan yang dibuat di hadapan notaris bagi pihak ketiga setelah perkawinan berlangsung, merujuk kepada Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, maka perjanjian perkawinan baru dapat berlaku terhadap pihak ketiga setelah dilakukan pencatatan perjanjian perkawinan pada catatan sipil untuk non muslim atau KUA untuk yang beragama muslim. Adapun penyelesaian masalah terhadap perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangsung bagi pihak ketiga dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 069/PUU-XIII/2015, terkait dengan hal tersebut maka penyelesaian masalahnya dilakukan secara litigasi melalui prosedur pengadilan berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan non litigasi seperti yang telah diatur dalam atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|