Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN YANG DIAJUKAN OLEH KEPALA KUA KARENA IDENTITAS PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 103/PDT.G/2019/PA. SRH

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN YANG DIAJUKAN OLEH KEPALA KUA KARENA IDENTITAS PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 103/PDT.G/2019/PA. SRH



Pembatalan perkawinan merupakan salah satu cara dimana perkawinan dapat berakhir secara sah menurut undang-undang. Namun pembatalan perkawinan dapat dilaksanakan apabila syarat-syarat perkawinan tidak dipenuhi. Salah satu alasan yang yang dapat dibatalkannya perkawinan adalah ketika seorang suami melakukan poligami tanpa izin, sebagaimana kasus tertuang dalam putusan Nomor 103/Pdt.G/2019/Pa.Srh. tentang pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas. Tujuan pembahasan untuk mengetahui tentang pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan karena identitas palsu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan untuk mengetahui akibat hukum pembatalan perkawinan yang diajukan oleh kepala kantor urusan agama kepada pengadilan agama dalam putusan perkara Nomor 103/Pdt.G/2019/Pa. Srh.
Metode penelitian yang digunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara menguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan karena identitas palsu berdasarkan fakta dan secara materil, gugatan penggugat telah cukup alasan untuk melakukan pembatalan perkawinan sesuai dengan Pasal 22 dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, akan tetapi dari aspek hukum acara perdata, bahwa gugatan tersebut cacat formil, yaitu gugatan tidak memiliki dasar hukum karena ketidaksesuaian isi fakta hukum yang terjadi (fundamentum petendi) dengan tuntutan (petitum). Akibat hukum pembatalan perkawinan yang diajukan kepada Pengadilan Agama dalam putusan perkara Nomor 103/Pdt.G/2019/Pa. Srh., bahwa dalam perkara majelis hakim tidak menerima gugatan penggugat, karena selain terjadinya gugatan yang cacat formil, di sisi lain juga juga tidak tercapainya perdamaian antara penggugat dengan tergugat, dikarenakan tidak hadirnya tergugat, walaupun dalam faktanya gugatan penggugat mempunyai landasan yuridis, yaitu Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment