Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PUTUSAN NO. 06/Pid.Sus-Anak/2020/PN Blb DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PUTUSAN NO. 06/Pid.Sus-Anak/2020/PN Blb DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK



Pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang bertujuan menanggulangi kejahatan terhadap anak pelaku tindak pidana di Indonesia sering mengalami permasalahan, diantaranya dalam hal penahanan terhadap anak, proses peradilan yang panjang mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan, yang pada akhirnya menempatkan terpidana anak berada dalam lembaga pemasyarakatan yang menimbulkan trauma dan implikasi negatif terhadap anak. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak sudah sering terjadi, terutama di wilayah perkotaan yang sarat dengan problematik kehidupan sosial budaya dan ekonomi. Kondisi yang demikian menimbulkan keprihatinan warga masyarakat, sehingga perlu segera ditanggulangi, baik oleh segenap aparat penegak hukum khususnya kepolisian maupun segenap lapisan masyarakat. Tanpa upaya yang demikian itu, maka sulit diharapkan untuk dapat mencegah anak melakukan tindak pidana. Salah satunya terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah pencurian dengan kekerasan dan pemberatan dalam Putusan Perkara Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 06/ Pid.Sus-Anak/2020/PN.Blb.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat tentang peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Pendekatan dilakukan secara yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data yang dikaji adalah data skunder bahan hukum primer, skunder dan tersier yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka. Selanjutnya dianalisis secermat mungkin berupa uraian naratif dengan menggunakan metode kualitatif.
Anak yang melakukan tindak pidana dalam konteks hukum positif yang berlaku di Indonesia tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, namun demikian mengingat pelaku tindak pidana masih di bawah umur maka proses penegakan hukumnya dilaksanakan secara khusus. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penanganan dengan pendekatan Restorative justice diimplementasikan kedalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak melalui proses diversi Proses diversi berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa dalam perkara ini menetapkan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan dan melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Hakim menyatakan bahwa menjatuhkan pidana terhadap anak tersebut dengan pidana bersyarat.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment