Image of PERNYATAAN PAILIT PT PRO MEKANIKA INDONUSA DIHUBUNGKAN DENGAN UU NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA MEDAN No. 2/Pdt.Sus-PAILIT/2018/PN Niaga Mdn.

PERNYATAAN PAILIT PT PRO MEKANIKA INDONUSA DIHUBUNGKAN DENGAN UU NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA MEDAN No. 2/Pdt.Sus-PAILIT/2018/PN Niaga Mdn.



Bagi suatu perusahaan, dana merupakan dasar agar perusahaan dapat beroperasi. Sumber dana itu dapat diperoleh melalui pinjaman dari perseorangan, bank, atau lembaga-lembaga pembiayaan lainnya. Pinjaman tersebut, diberikan oleh kreditur kepada debitur sebagai peminjam dengan dasar kepercayaan bahwa debitur akan mengembalikan pinjaman tersebut pada waktu yang telah ditentukan. Namun, belakangan ini banyak terjadi kasus di mana debitur wanprestasi dengan melepaskan tanggung jawabnya dengan berhenti membayar utangnya pada waktu jatuh tempo, dengan alasan tidak mampu membayar ataupun tidak mau membayar. Dalam putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor. 2/Pdr.Sus-PAILIT/2018/PN Niaga Mdn. PT. Pro Mekanika Indonusa dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Medan atas permohonan para krediturnya yang tidak kunjung menerima pembayaran utang meski telah dilakukan penagihan berkali-kali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang suatu perusaaan dapat dimohonkan pailit dan pertanggungjawaban dari pihak debitur kepada pihak kreditur.
Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif (descriptive research), jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, metode pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan studi dokumen dan studi literatur. Metode analisis data yang digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan penelitian pernulis terhadap kepailitan PT. Pro Mekanika Indonusa adalah, latar belakang permohonan kepailitan PT. Pro Mekanika Indonusa terjadi karena PT. Pro Mekanika Indonusa selaku debitur tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo kepada para krediturnya, meski krediturnya telah melakukan penagihan berulang kali. Penyelesaian kewajiban PT. Pro Mekanika Indonusa kepada pihak kreditur, dilakukan dengan cara kurator melakukan penjualan terhadap aset yang dimiliki PT. Pro Mekanika Indonusa yang hasil dari penjualan tersebut akan dibagikan untuk para krediturnya sesuai dengan daftar pembagian.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment