Image of AKIBAT HUKUM ATAS WANPRESTASI PERJANJIAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI, DITINJAU DARI BUKU III KUH PERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 DAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2018

AKIBAT HUKUM ATAS WANPRESTASI PERJANJIAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI, DITINJAU DARI BUKU III KUH PERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 DAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2018



Negara Republik Indonesia dalam upaya pembangunan dan pengelolaan keuangan ditetapkan dengan undang-undang atau pesetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh pemerintah tentu tidak dilakukan sendirian akan tetapi dibantu pihak lain, yaitu pihak penyedia yang dilakukan melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Pembuatan perjanjian pengadaan barang/jasa menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak penyedia. Dalam perjalanan waktu tidak semua perjanjian terlaksana dengan baik yang menimbulkan akibat hukum atas wanprestasi perjanjian pengadaan barang/jasa. Peneltian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui pengaturan dan pengawasan pengadaan jasa konstruksi, dan akibat hukum wanprestai dalam perjanjian pengadaan jasa konstruksi.
Metode Penelitian penelitian bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kemudian metode pendekatan melalui perundang-undangan (statute apprroach), dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen terhadap data sekunder. Selanjutnya, dianalisis secara normatif kualitatif.
Pengaturan pengadaan dan pengawasan jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah telah diatur dengan baik. PT. Luxindo Putra Mandiri selaku penyedia jasa konstruksi pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi tahap II di kota Bandung tidak dapat memenuhi janjinya. Pada dasarnya suatu perjanjian itu mengikat bagi pihak-pihak yang telah sepakat membuat perjanjian (pacta sunt servanda) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Lalainya PT. Luxindo Putra Mandiri mengakibatkan kerugian pada pihak pemberi pekerjaan, karena bangunan yang diharapkan dapat selesai dan digunakan pada awal Januari 2020 ternyata hanya 33% saja yang diselesaikan. Akibat hukum atas wanprestasi PT. Luxindo Putra Mandiri telah diputus perjanjiannya secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pencairan jaminan pelaksanaan dan pencantuman daftar hitam nasional selama 1 tahun sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (5) furuf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 3 huruf g Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment