Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK DAN KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI TERHADAP WARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Harta peninggalan atau warisan adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia kepada ahli waris atau anggota keluarga yang meninggal. Di ruang lingkup masyarakat sendiri banyak sekali permasalahan atau perseteruan tentang pembagian harta warisan yang memperebutkan harta warisan dari pemilik warisan yang sudah meninggal dunia tersebut, sebelum membahas tentang harta warisan terlebih dahulu kita harus tahu sebelumnya apakah ahli warisnya berasal dari perkawinan yang sah menurut hukum indonesia atau berasal dari perkawinan yang sah menurut syari’at Islam saja yang biasa disebut perkawinan siri, keberadaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur tentang perkawinan di Indonesia sendiri yang mana dengan adanya Undang-Undang tersebut harusnya masyarakat sadar dan peka terhadap peraturan tersebut, namun dalam prakteknya banyak sekali yang melanggar peraturan perundang-undangan tesebut seperti contohnya perkawinan siri, perkawinan ini hanya sah menurut syari’at Islam saja namun tidak sah menurut hukum di Indonesia, sehingga berdampak negatif terhadap kedudukan dan perlindungan hak-hak anak dari perkawinan siri tersebut. Karena itu terdapat beberapa permasalahan yang dapat dikemukakan yaitu, Pertama, Bagaimanakah hak anak siri terhadap warisan orang tuanya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Kedua, Bagaimanakah penyelesaian sengketa hak anak siri apabila tidak mendapatkan warisan dari orang tuanya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian secara deskriptif analitis, yaitu karena penelitian ini menggambarkan dan menganalisis pemasalahan penelitian tentang masalah perkawinan siri, status anak dari perkawinan siri, dan juga hak dan kedudukan waris dari anak sirinya tersebut terhadap orang tuanya di wilayah Cirebon.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/2010 tersebut maka anak yang berstatus anak hasil perkawinan siri yang mana sebelumnya hanya mendapatkan hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja, maka dengan adanya Putusan tersebut anak itu bisa menuntut hak keperdataan dengan ayah biologisnya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mana salah satu ilmu pengetahuan yang dapat membuktikannya ialah dengan tes DNA antara ayah dan anak siri tersebut. Sedangkan hak waris perkawinan siri menurut Kompilasi Hukum Islam tetap sesuai dengan kedudukannya yang menyatakan ia hanya mempunyai hubungan nasab dan hubungan waris mewaris dengan ibu dan keluarga ibunya saja tetapi tidak dengan ayahnya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|