Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK KANDUNG YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN MENURUT PASAL 80 AYAT (4) JUNCTO PASAL 76C UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 564 K/Pid.Sus/2018)
Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya akhir-akhir ini marak terjadi. Kekerasan yang dilakukan tersebut bermacam-macam, ada yang dipukuli, dirampas kemerdekaannya, kekerasan seksual dan masih banyak lagi. Tujuan dari penelitian ini antara lain untuk mengetahui kualifikasi tindak pidana kekerasan terhadap anak kandung yang mengakibatkan kematian dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 564 K/Pid.Sus/2018 dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku kekerasan terhadap anak kandung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 564 K/Pid.Sus/2018.
Metode penelitian dalam skripsi ini terbagi menjadi spesifikasi penelitian berupa penelitian deskriptif, jenis Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Teknik atau cara pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen dan studi literatur. Selanjutnya, metode analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama adalah kualifikasi tindak pidana kekerasan terhadap anak kandung dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 564 K/Pid.Sus/2018 adalah penganiayaan terhadap anak kandung yang mengakibatkan kematian. Sedangkan hasil penelitian terhadap permasalahan kedua adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak kandung yang mengakibatkan kematian pada putusan Mahkamah Agung Nomor 564 K/Pid.Sus/2018 adalah hakim mempertimbangkan keterangan saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa yang keseluruhan dari alat bukti tersebut merupakan petunjuk akan kesalahan terdakwa. Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga hakim menjatuhkan pidana 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|