Image of PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPALA DESA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR: 43/PID.SUS-TPK/2019/PN.BDG)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPALA DESA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR: 43/PID.SUS-TPK/2019/PN.BDG)



Korupsi yang dilakukan oleh perorangan atau korporasi belakang ini merupakan kejahatan yang menjadi menarik untuk dianalisa. Terlebih dewasa ini tindak pidana korupsi telah banyak dilakukan oleh para Pejabat Pemerintah Negara, bahkan sampai kepada Pejabat Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa. Korupsi tidak saja akan menggerus struktur kenegaraan secara perlahan tetapi juga mengahancurkan sendi penting dalam negara. Tindak pidana korupsi merupakan bentuk dari kejahatan, di Indonesia bahkan sudah tergolong kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime). Dalam penelitian ini terdapat dua permasalahan sekaligus menjadi tujuan penelitian ini. Adapun tujuan penelitian yang pertama adalah untuk mengetahui mengenai penerapan pertanggungjawaban pidana kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg. Sedangkan tujuan penelitian yang kedua adalah untuk mengetahui mengenai daya guna pemidanaan terhadap kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg. dihubungkan dengan tujuan pemidanaan.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan secara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif, tanpa menggunakan model matematis dan rumusan statistic.
Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg. terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan tersebut karena telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, dan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU PTPK. Sedangkan hasil penelitian kedua menunjukkan bahwa daya guna pemidanaan bagi pelaku dinilai kurang berdaya guna, karena pelaku hanya dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dianggap ringan. Pemidanaan demikian dinilai tidak mempunyai efek prevensi khusus bagi pelaku kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi dan efek prevensi general bagi anggota masyarakat lainnya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment