Image of TINJAUAN TERHADAP TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ABORSI DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAKALAR NOMOR 87/PID.SUS/2018/PN.TKA

TINJAUAN TERHADAP TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ABORSI DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAKALAR NOMOR 87/PID.SUS/2018/PN.TKA



Turut serta merupakan suatu tindakan orang-orang yang terlibat dalam kerja sama yang mewujudkan tindak pidana, perbuatan masing-masing dari mereka berbeda satu dengan yang lain. Sedangkan aborsi merupakan suatu pengguguran kandungan dengan kata lain keluarnya hasil konsepsi atau pembuatan sebelum waktunya. Tindakan turut serta melakukan tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum yang menentang penegakan hukum. Perbuatan turut serta melakukan diatur di dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan bentuk perbuatan tindak pidana aborsi diatur di dalam Pasal 299, Pasal 346-349 KUHP, dan di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 75 dan Pasal 76. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu untuk mengetahui penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 348 KUHP terhadap perbuatan pelaku dihubungkan dengan putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 87/Pid.Sus/2018/PN.TKA, untuk mengetahui pembuktian kesalahan sebagai dasar pertanggung jawaban pidana bagi Pelaku dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 87/Pid.Sus/2018/PN.TKA, dan untuk menggetahui dayaguna sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 87/Pid.Sus/2018/PN.TKA.
Spesifikasi penelitian yang digunakan pada penelitian ini bersifat dekskriptif analitis (descriptive research). Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif,yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Pendekatan kasus dan Pendekatan perundang-undangan yang dijadikan dasar penelitian. Analisis Data berupa anilisis kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa, bentuk perbuatan turut serta melakukan diatur didalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan bentuk perbuatan tindak pidana aborsi diatur di dalam Pasal 299, Pasal 343 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 346-349 KUHP, dan di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 75 dan Pasal 76. Perbuatan yang dapat dikatakan sebagai turut serta melakukan tindak pidana aborsi harus memenuhi unsur delik, yaitu tindakan dapat menyebabkan matinya janin, pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya, dan pelaku melakukan tindakan menyimpang dengan tujuan menggugurkan kandungan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment