Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN DISSENTING OPINION DALAM PENGAMBILAN PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI INVESTASI BLOK BASKER MANTA GUMMY (BMG) DENGAN TERDAKWA IR. KAREN AGUSTIAWAN OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 15/Pid.sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst)
Meluasnya praktik korupsi dalam berbagai sendi pemerintahan telah mengganggu roda pemerintahan dan melahirkan kerugian yang sangat besar terhadap keuangan dan perekonomian negara. Pemahaman terkait tindak pidana korupsi masih menimbulkan perbedaan persepsi di berbagai kalangan. Pemahaman masyarakat terhadap korupsi bisa jadi berbeda dengan pemahaman penegak hukum. Hal ini juga terjadi dalam kasus yang penulis teliti yakni dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam pengambilan putusan tindak pidana korupsi investasi Blok Baker Manta Gummy (BMG) dengan terdakwa Ir. Karen Agustiawan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami penyebab terjadinya dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim dalam memutus perkara pidana korupsi serta akibat hukum dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim dalam memutus perkara pidana korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Nomor 15/Pid-Sus/TPK/2019/PN. Jkt. Pst.
Dalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian berupa metode deskriptif analitis, jenis penelitian yaitu yuridis normatif, dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini menitikberatkan pada data yang secara analisis digunakan untuk menghadapi permasalahan-permasalahan yang diteliti dan berpangkal pada peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst.
Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim dalam memutus suatu perkara pidana korupsi didasari oleh faktor subjektif, Faktor objektif serta faktor profesionalisme hakim. Adapun akibat hukum dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim dalam memutus perkara pidana korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Nomor 15/PID.SUS/TPK/2019/PN.Jkt.Pst yakni putusan didasarkan pada suara terbanyak. Dengan demikian, empat suara anggota majelis hakim merupakan mayoritas. Dengan suara mayoritas ini, maka terdakwa Karen Agustiawan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|