Image of ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERENCANA YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR : 371/PID.B/2020/PN.JKT.UTR

ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERENCANA YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR : 371/PID.B/2020/PN.JKT.UTR



Penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (same offence) atau terhadap tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan (offences of comparable seriousness) tanpa dasar pembenaran yang jelas. Perbedaan penjatuhan pidana untuk kasus yang serupa atau setara keseriusannya tanpa alasan atau pembenaran yang jelas merupakan kegagalan suatu sistem untuk mencapai persamaan keadilan di dalam Negara hukum. Pada perkara tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat hal tersebut dapat memberikan dampak yang tidak sesuai dengan tujuan dari Sistem Peradilan Pidana. Dalam penelitian ini terdapat dua permasalahan sekaligus menjadi tujuan penelitian ini, yaitu pertama untuk mengetahui Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berencana pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. dan kedua untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif (descriptive research), dengan jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, selanjutnya analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian pertama menunjukan bahwa penyebab terjadinya disparitas pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 371/Pid.B/2020/PN.JKT.UTR yaitu mengandung indefinite sentence system berupa pemberian kewenangan terhadap hakim untuk menetapkan pidana penjara antara minimum dan maksimum yang telah ditetapkan, dilihat juga dari kasuistik dari masing-masing kasus dimana telah terjadinya Intra-judge Disparity yang disebabkan oleh illegal extra-legal factors dan juga terdapat sifat internal dan eksternal pada diri seorang hakim dan memasukkan personal mitigation (extra-legal factors) yang cenderung bersifat diskriminasi. Sedangkan, hasil penelitian kedua menunjukkan bahwa Pertimbangan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara Pasal 353 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No: 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr telah sesuai dengan norma hukum yang berlaku, sebab semua unsur tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu yang mengakibatkan luka berat telah terpenuhi oleh perbuatan pelaku.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment