Record Detail
Advanced Search
PENERAPAN AJARAN PENYERTAAN YANG TIDAK SESUAI MENURUT PASAL 55 AYAT (1) KE - 1 KUHP OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM DAKWAAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG No. 26/ PID.SUS-TPK/ 2020/ PN.BDG
Korupsi merupakan masalah sosial yang merusak moral dan jalannya pembangunan serta dapat menimbulkan kerusakan, bahkan mengakibatkan disfungsional sektor publik. Berbicara tindak pidana korupsi atau yang sering disebut dengan TIPIKOR merupakan suatu perbuatan pidana yang didalamnya melakukan selalu secara bersama-sama. Oleh karena itu TIPIKOR selalu melibatkan satu subjek hukum (orang dan badan hukum/korporasi) atau lebih, yang dalam hukum pidana termasuk ajaran penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Tujuan dari penelitian ini yang pertama untuk mengetahui akibat hukum penerapan ajaran penyertaan yang tidak sesuai menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana, dan kedua untuk mengetahui penerapan ajaran penyertaan yang tidak sesuai menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri No. 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.BDG.
Dalam hal penyususan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif dalam hal ini objek yang diteliti Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan jenis penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yaitu Putusan No. 26/Pid.sus-Tpk/2020/PN.BDG. Serta metode analisis data yang dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, terhadap permasalahan yang pertama adalah dogmatika hukum mengenai penerapan ajaran penyertaan menurut Pasal 55 ayat (1) ke –1 KUHP, dapat dijelaskan atau dapat diartikan sebagai disiplin ilmu yang mempelajari secara sistematis aturan Hukum Pidana Materil berkaitan dengan penjelasan penerapannya. Menurut dogmatik hukum, kesalahan berkait dengan dengan penerapan ajaran penyertaan menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tetap harus dibuktikan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Dalam permasalahan yang kedua pada dasarnya Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 26/Pid.sus-TPK/2020/PN.BDG menjelaskan dalam surat dakwaan dan tuntutan Jaksa tidak dijelaskan secara detail terkait dengan pembuktian dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut doktrin semua unsur pasal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu secara jelas, untuk menentukan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|